Mengenai Saya

Foto saya
Keluarkan semua potensi demi mencapai sebuah cita-cita.

Senin, 11 Juli 2011

BUBARKAN AHMADIYAH

                                                                  
Pokok-pokok ajaran AHMADIYAH/ QODIANIYYAH :
  • Mirza Ghulam Ahmad mengaku dirinya Nabi dan Rosul. Dia mengaku menerima wahyu di India yang kemudian wahyu tersebut dikumpulkan sehingga merupakan sebuah kitab yang bernama TADZKIRAH.
  • mereka meyakini Tadzkirah sama sucinya dengan Al-Qur'an.
  • wahyu tetap turun sampai hari kiamat begitu juga Nabi dan Rosul tetap diutus sampai hari kiamat.
  • mereka mempunyai tempat suci tersendiri yaitu di Qodian dan Rabwah.
  • mereka punyai surga sendiri yang leteaknya di Qodian dan Rabwah dan menjual sertifikat kavling pada jama'ahnya dengan harga yang mahal.
  • wanita ahmadiayah dilarang menikah dengan laki-laki diluar ahmadiyah, tapi laki-laki ahmadiyah boleh menikah dengan wanita selain ahmadiyah.
  • tidak boleh bermakmun dibelakang imam yang bukan ahmadiyah.



Pokok-pokok ajaran LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA atau AL-JAMA'AH atau LEMKARI :
  • orang Islam diluar kelompok mereka adalah kafir dan najis, bahkan termasuk orang tua mereka sekalipun.
  • kalau ada orang diluar kelompok mereka yang melakukan Shalat di masjid maka bekas tempat Shalat itu harus dicuci karena dianggap najis
  • wajib ta'at kepada amir/imam
  • mati dalam keadaan belum berbai'at kepada amir/imam LDIImaka akan mati jahiliyyah.
  • Al-Qur'an dan Hadits yang boleh diterima adalah yang Manqul (yang keluar dari mulut imam atau amir mereka). yang keluar dari mulut selain imam LDII maka haram diikuti.
  • dosa bisa ditebus kepada amir dan besar kecilnya tebusan tergantung pada dosa yang dilakukan yang kemudian tebusan itu diserahkan pada amir.
  • harus rajin membayar infaq, shadaqah, dan zakat pada amir, dan haram mengeluarkan infaq, shadaqah, dan zakat kepada orang lain.
  • harta benda diluar golongan mereka halal diambil walaupun dengan cara yang jahat seperti mencuri, merampok dll.
  • bila mencuri harta orang lain diluar golongan LDII diibaratkan perhiasan yang dipakai oleh macan yang sebetulnya tidak pantas karena perhiasan itu hanya untuk manusia.
  • haram Shalat dibelakang orang yang bukan LDII kalaupun terpaksa, tidak usah berwudlu karena Shalatnya harus diulang lagi.
  • Perempuan LDII jika ingin bertemu dengan orang lain (bukan LDII) harus pada waktu HAID.
  • apabila orang diluar gol.mereka duduk dirumah orang-orang LDII maka bekas tempat duduknya harus dicuci karena dianggap najis.
  • harta/uang zakat, infaq, shadagoh yang sudah diberikan haram ditanyakan kembalai catatannya atau digunakan apa uang tersebut. sebab apabila bertanya maka sama saja mereka menelan kembali ludah mereka. 

sumber buku:
Aliran dan Faham Sesat di Indonesia
Hartono Ahmad Jaiz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar